Prof. Asikin menegaskan, apabila jaksa menolak atau tidak bersedia menghadirkan Gubernur NTB, maka kondisi itu justru bisa menjadi kerugian bagi pihak penuntut sendiri.
“Jika jaksa tidak bersedia (menghadirkan Gubernur.red), maka justru merugikan Jaksa,” katanya.
Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.
“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
