Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan atas dasar tekanan persepsi publik.
“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” jelasnya.
Pergeseran Program APBD Disebut Sah Secara Administratif
Pemprov NTB juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk dinamika pergeseran program dalam APBD, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Akhsanul menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan adanya penyesuaian program pembangunan melalui mekanisme resmi.
“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan, sesuai aturan, serta berada dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
