KPK Bocorkan 96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN 2026, Maret 2025

Purnawarman
KPK Sebut Jelang Tenggat 31 Maret, 94 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA. iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 menunjukkan tren positif. Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) telah melaporkan harta kekayaannya.

Dengan capaian tersebut, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83 persen. Meski demikian, masih terdapat 94.542 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang berdasarkan penelusuran pada sistem resmi e-LHKPN tercatat terakhir melaporkan kekayaan pada 26 Maret 2025 dengan total nilai mencapai Rp17.518.961.250.

KPK Ingatkan Tenggat Waktu Pelaporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Kepatuhan Meningkat, Transparansi Jadi Sorotan

KPK memberikan apresiasi terhadap meningkatnya kepatuhan pelaporan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network