Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi

okezone/Purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Dia menegaskan bahwa mutasi Didik ke Satuan Yanma Polri bukan bentuk perlindungan, melainkan bagian dari mekanisme administrasi untuk mempercepat proses pemecatan.

"Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Isir kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sama sekali tidak memengaruhi keputusan akhir terkait sanksi etik maupun proses pidana yang berjalan.

Kapolri: Tidak Ada Toleransi

Kadiv Humas juga menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network