JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Dia menegaskan bahwa mutasi Didik ke Satuan Yanma Polri bukan bentuk perlindungan, melainkan bagian dari mekanisme administrasi untuk mempercepat proses pemecatan.
"Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Isir kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sama sekali tidak memengaruhi keputusan akhir terkait sanksi etik maupun proses pidana yang berjalan.
Kapolri: Tidak Ada Toleransi
Kadiv Humas juga menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
