Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Kota Digelar, Terseret Kasus Narkoba

iNews.id/Purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik. (Foto: iNews.id/Puteranegara Batubara)

Barang bukti tersebut berupa koper berwarna putih yang ditemukan di rumah seorang perempuan bernama Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dari koper itu, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Berawal dari Penangkapan oleh Propam

Kasus ini bermula saat Didik diamankan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper putih yang kemudian ditemukan berisi narkotika.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka.

Ancaman Pidana dan Sanksi Etik

Atas dugaan perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain ancaman pidana, Didik juga berpotensi menghadapi sanksi berat dalam sidang etik Polri. Dalam mekanisme internal kepolisian, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik profesi.

Komitmen Penegakan Disiplin Internal

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Polri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Proses etik dan pidana berjalan secara paralel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung, dan publik menunggu hasil putusan yang akan menentukan nasib karier kepolisian serta proses hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network