Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Dugaan Narkoba Besok Kamis di Mabes Polri

iNews.id/Purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Foto: Instagram).

Berdasarkan hasil temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang etik ini tidak hanya menentukan sanksi disiplin, tetapi juga berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat Kode Etik Profesi Polri. Selain proses etik, perkara pidana tetap berjalan di peradilan umum.

Dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba umumnya dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi pidana dan sanksi etik internal berupa penurunan pangkat, demosi, hingga pemberhentian dari institusi.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network