Tim Percepatan Gubernur NTB Disarankan Jadi PPPK, Ini Respons Resmi Pemprov

Purnawarman
Kritik netizen ke Tim Percepatan Gubernur NTB. Tangkapan Layar akun facebook @HariPutarKopi

LOMBOK, iNewsLombok.id - Wacana pembubaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ramai diperbincangkan publik.

Salah satu netizen dengan akun (Facebook) @HariPutarkopi justru mengusulkan agar tim tersebut tidak dibubarkan, melainkan diformalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam unggahannya, ia menyebut keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Gubernur NTB terdiri dari 15 orang, ditambah dua asisten serta tim kesekretariatan. Anggaran yang dialokasikan disebut mencapai Rp 2,98 miliar per tahun, atau sekitar Rp 246 juta per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Angka ini sendiri sudah bikin dahi berkerut, tapi mari kita tahan emosi. Kita coba berpikir jernih, sambil duduk, minum kopi dan menghitung uban di kepala," tulisnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya soal besar kecilnya anggaran, melainkan minimnya informasi publik mengenai capaian konkret tim tersebut.

"Masalahnya bukan semata besar-kecil anggaran. Yang bikin geli adalah sampai hari ini publik belum benar-benar tahu, apa saja output konkret tim ini selain slip honor bulanan yang mereka terima?,"terangnya.

Ia kemudian membandingkan besarnya anggaran tim dengan kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, dana Rp 246 juta per bulan setara dengan biaya pendidikan 351 anak miskin, jika satu anak membutuhkan sekitar Rp 700 ribu per bulan untuk sekolah, makan, dan transportasi.

"FITRA NTB bahkan mengingatkan, dana sebesar itu bisa merehab ratusan RTLH atau membiayai guru tidak tetap di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar," ungkapnya.

Kritik serupa juga datang dari DPRD NTB yang menilai keberadaan tim tersebut belum mencerminkan prinsip efisiensi dan berpotensi menambah beban fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan penghematan belanja pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, @HariPutarkopi mengaku tidak sepakat jika tim tersebut langsung dibubarkan.

"Tapi jujur saja, saya justru tidak sepakat jika tim ini dibubarkan sebagaimana aspirasi di unggahan Instagram yang disampaikan oleh BEM ini," tegasnya.

Ia menilai secara politis, tim tersebut merupakan bagian dari dinamika Pilgub NTB.

"Biar bagaimanapun, mereka berdarah-darah saat Pilgub, dan kita anggap saja posisi sekarang sebagai bagian dari balas budi politik,"ungkapnya.

Alih-alih dibubarkan, ia mengusulkan agar TAG–P3K diformalkan sebagai PPPK agar memiliki kejelasan tugas dan target kinerja.

"Daripada terus jadi tim percepatan tanpa kejelasan percepatan apa, kenapa tidak sekalian kita formalkan saja. Angkat mereka jadi ASN PPPK, jelas tupoksinya, jelas targetnya, jelas evaluasinya."

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat penggunaan uang publik lebih transparan dan terukur.

"Dengan begitu, kita tidak lagi pura-pura marah. Kita cukup tertawa, sambil memastikan uang rakyat benar-benar bekerja, bukan sekadar hadir di rekening."

Ia menutup opininya dengan menyoroti kondisi daerah miskin ekstrem di NTB.

"Karena di daerah dengan kemiskinan ekstrem seperti Lombok Timur, Lombok Utara, dan Bima, yang kita butuhkan bukan tim elit. Kita butuh kejujuran, keberanian, dan sedikit rasa humor agar keadaan di lapangan tidak selalu terdengar seperti makian atau gerutuan di warung kopi."

Pemprov NTB: TAG–P3K Legal dan Berbasis Regulasi

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pembentukan TAG–P3K dilakukan secara legal dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam hukum administrasi pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi.

TAG–P3K disebut bukan perangkat daerah dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik, melainkan sebagai tim pendukung kebijakan strategis gubernur.

"TAG–P3K bukan staf khusus dan bukan pelaksana proyek, melainkan tim profesional yang memberikan pendampingan, asistensi, serta masukan kebijakan agar OPD dapat bekerja lebih efektif," jelas Aka.

Pemprov NTB mengklaim telah merasakan kontribusi konkret TAG–P3K, mulai dari pendampingan implementasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, penguatan kelembagaan OPD, hingga optimalisasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB dalam peningkatan pajak dan retribusi daerah.

Salah satu hasil yang disebutkan adalah dukungan dalam penyusunan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditargetkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.

“Yang dilihat bukan semata biaya, tetapi hasilnya. Jika melalui pendampingan profesional kebijakan lebih cepat berjalan, pendapatan daerah meningkat, dan program lebih tepat sasaran, maka itu merupakan investasi yang bernilai bagi daerah,” tegas Aka.

Sebagai informasi, Pemprov NTB juga menegaskan bahwa masa tugas TAG–P3K hanya satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut menjadi dasar apakah tim ini akan dilanjutkan, direstrukturisasi, atau dihentikan sesuai kebutuhan riil pembangunan daerah.

“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya.

Skema PPPK diatur dalam UU ASN dan biasanya melalui seleksi nasional, sehingga usulan memformalkan TAG–P3K menjadi PPPK berpotensi terkendala regulasi teknis.

Dalam praktik nasional, sebagian besar provinsi memiliki tim ahli gubernur, namun jumlah anggota dan besaran anggaran berbeda-beda tergantung kapasitas fiskal daerah.

Evaluasi kinerja tim ahli umumnya menggunakan indikator: capaian program OPD, percepatan regulasi, serta peningkatan PAD dan kualitas layanan publik.

Kebijakan “irit nasional” melalui Inpres 1/2025 menuntut pemda memangkas belanja non-prioritas, termasuk tim ad hoc yang tidak berdampak langsung ke masyarakat.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network