DPR Resmi Ganti Wakil Ketua: Sari Yuliati Perempuan Pertama dari NTB Duduki Kursi Pimpinan Parlemen

iNews.id/Purnawarman
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (kanan) legislator dari NTB. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Posisi tersebut kini diisi oleh Sari Yuliati, legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Pergantian dilakukan karena Adies Kadir telah diusulkan dan disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa perubahan pimpinan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?" tanya Saan kepada peserta rapat.

"Setuju," sahut anggota DPR secara serempak.

Setelah persetujuan tersebut, pimpinan sidang juga meminta persetujuan terkait usulan Fraksi Partai Golkar mengenai penggantian Wakil Ketua DPR RI dari unsur fraksi tersebut.

Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK Usulan DPR

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi sepakat dengan pengusulan tersebut.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," tegas Habiburokhman.

Delapan fraksi di Komisi III menyatakan setuju tanpa catatan, menandakan dukungan penuh parlemen terhadap pencalonan Adies.

Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR Pertama dari NTB

Terpilihnya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menjadi catatan sejarah bagi NTB. Ia menjadi perempuan pertama dari NTB yang menduduki kursi pimpinan DPR RI.

Sari Yuliati dikenal aktif dalam isu pembangunan daerah, penguatan UMKM, serta kebijakan afirmatif untuk wilayah kepulauan dan daerah tertinggal. Penunjukannya diharapkan dapat memperkuat peran daerah di tingkat nasional.

Hakim MK dari unsur DPR menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Pergantian pimpinan DPR dilakukan berdasarkan Pasal 87 UU MD3, yang mengatur penggantian pimpinan jika berhalangan tetap atau beralih jabatan.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, dan pembubaran partai politik.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network