Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan

Tim iNews Lombok
Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan. iNewsLombok.id

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya. Namun fakta tersebut dinilai tidak pernah menjadi bagian dari narasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar penangkapan dan penahanan, namun justru tidak lagi tercantum dalam surat dakwaan.

“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Fakta Persidangan Berbeda dengan Dakwaan

Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta justru dinilai melemahkan dakwaan JPU. Sejumlah saksi, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, menyatakan tidak menemukan luka, memar, atau benjolan di wajah korban. Mereka hanya melihat cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki korban.

Fakta tersebut bertentangan dengan uraian surat dakwaan maupun hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang menyebut adanya luka-luka di bagian wajah korban.

Para saksi juga menegaskan bahwa Ipda Aris tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden terjadi. Saksi Rahma, Goval, dan Fernando menyatakan bahwa saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang lokasinya terpisah dari vila.

Keterangan lain disampaikan Dewa Wija selaku General Manager hotel. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

Kuasa Hukum Optimistis

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan terhadap kliennya semakin rapuh dan tidak ditopang alat bukti yang kuat.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU dan memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network