“Tapi tidak bisa ujuk-ujuk harus kaji datanya dari teman LHK, dan kami harus memberikan rekomendasi, ini akan disampaikan ke pimpinan,” tegas Pelita.
Ia menambahkan, persoalan ini juga akan dilaporkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, agar setiap temuan mengenai nomor induk berusaha (NIB) yang dianggap bermasalah dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kami akan lapor ke Gubernur juga. Jadi, kalau mau dipagar silakan kalau itu dianggap yang terbaik oleh masyarakat,” katanya.
Akar Masalah: Jalan Akses Dibangun Warga, Bukan Perusahaan
Pelita juga menyoroti bahwa akses jalan menuju kawasan HTI tersebut awalnya dibangun oleh kelompok masyarakat Wana Lestari Satu dari Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, sebelum PT Sadhana mulai mengelola lahan tersebut.
"Ya dulu kami bersama rakyat itu yang bangun jalannya. Intinya jangan kita tinggalkan rakyat dalam hal ini," ujarnya.
Warga Desak PT Sadhana Angkat Kaki
Sebelumnya, sekelompok warga Lombok Tengah mendatangi DPRD NTB untuk meminta PT Sadhana Arif Nusa meninggalkan kawasan hutan produksi di Praya Barat dan Praya Barat Daya. Mereka menilai perusahaan telah bertahun-tahun mengelola lahan tanpa kejelasan legalitas.
Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi Lombok Tengah, Ahmad Halim, menjelaskan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Sadhana diduga cacat administratif.
"Jadi ada tiga NIB yang kami pegang milik PT Sadhana. Pertama tahun 2011 lalu di sana tidak tertera wilayah Lombok Tengah sebagai wilayah garapan. Nah sekarang NIB yang baru tahun 2021 itu wilayah kami dicaplok, dan NIB 2025 untuk perbaruan izin yang dikeluarkan itu kami anggap bodong," kata Halim saat hearing.
Berdasarkan catatan aktivis lingkungan, polemik pengelolaan HTI di Lombok Tengah telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang tuntas.
Sejumlah ahli kehutanan menilai bahwa konflik lahan terjadi akibat tumpang tindih antara peta konsesi perusahaan dan wilayah kelola masyarakat adat atau kelompok tani.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diperkirakan akan melakukan verifikasi lapangan setelah laporan masyarakat diterima.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha.
Konflik serupa pernah terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia, dan umumnya berakhir melalui mediasi formal antara pemda, perusahaan, dan KLHK.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
