KPK Beberkan 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

iNews.id/Purnawarman
KPK ungkap 51 persen kasus korupsi berasal dari pejabat daerah. Fitroh Rohcahyanto sebut tingginya biaya politik jadi akar maraknya korupsi di daerah. Foto ilustrasi/ist

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelas Fitroh.

Menurutnya, banyak kepala daerah yang akhirnya tersandung kasus hukum karena tekanan dari pihak pendukung finansial yang menginginkan balas jasa berupa proyek-proyek strategis di wilayahnya.

Fitroh menegaskan bahwa korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering kali dibungkus dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif yang berkembang di masyarakat.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri, integritas moral, dan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

KPK, kata Fitroh, juga mendorong seluruh instansi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal, menerapkan transparansi anggaran, serta mengoptimalkan teknologi digital melalui sistem seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.

Selain integritas, Fitroh menilai bahwa seorang pemimpin juga harus memiliki kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Fitroh menyebut bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi, bimbingan teknis untuk pejabat publik, dan kerja sama dengan lembaga daerah agar tercipta budaya antikorupsi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus tersebut menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat hukum karena praktik korupsi, sekaligus memperkuat peringatan bahwa reformasi birokrasi dan integritas politik di daerah masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.

Dalam konteks reformasi tata kelola daerah, KPK kini tengah memperkuat penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) — sebuah sistem digital untuk memantau kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan pencegahan korupsi. Program ini menjadi salah satu strategi utama untuk menekan angka korupsi di level lokal.

Selain itu, KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan mutasi jabatan ASN agar lebih berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network