LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp500 miliar kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestofa, secara resmi melaporkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Teregistrasi dengan nomor agenda: 8500 tanggal 6/11/2025 dari TGH Najamuddin Moestofa, Ringkasan Isi: Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur NTB dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan secara langsung oleh TGH Najamuddin yang tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 14.30 WITA. Ia menyerahkan berkas laporan kepada petugas kejaksaan tanpa didampingi penasihat hukum atau tim pendamping. Setelah penyerahan berkas, TGH Najamuddin langsung meninggalkan gedung kejaksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran dana BTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan Nomor 6 Tahun 2025. TGH Najam menduga bahwa alokasi anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan awalnya.
“Dari Rp500 miliar lebih dana BTT yang digeser, terdapat indikasi penggunaan yang tidak sesuai aturan,” ujar sumber internal yang mengetahui laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Latar Belakang Kasus dan Konteks BTT NTB
Dana Belanja Tak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran pemerintah daerah yang digunakan untuk kebutuhan darurat seperti penanganan bencana, krisis ekonomi, dan kondisi tak terduga lainnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
