LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan kasus dana siluman pokir anggota DPRD NTB 2025terus berjalan dan tidak dihentikan.
“Dana siluman, tentunya untuk penanganan kasus itu tetap berjalan semua,” ujar Kepala Kejati NTB, Wayudi, Selasa (4/11).
Pemeriksaan Saksi Tuntas, Tunggu Arahan Kejagung
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyampaikan bahwa seluruh saksi sudah diperiksa. Saat ini, pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pelaksanaan ekspose gelar perkara karena pengendalian kasus berada di pusat.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan, jadi kami tunggu arahan pusat untuk ekspos,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan bahwa penghitungan kerugian negara belum dilakukan, mengingat sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan dana dimaksud lebih dari Rp2 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
