LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan dua kali pergeseran anggaran pada tahun 2025. Langkah ini ditegaskan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi respons atas kebutuhan mendesak dan program prioritas daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah, terlebih sejak masa pandemi Covid-19.
“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid-19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” ujarnya melalui siaran pers.
Alasan Terjadi Dua Kali Pergeseran Anggaran 2025
Yusron memaparkan bahwa pergeseran anggaran tahun ini terjadi karena adanya penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), serta Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri 900/2025. Regulasi tersebut mengamanatkan efisiensi dan realokasi untuk mendukung tujuh isu strategis nasional, yakni:
Pengentasan kemiskinan
Kesehatan dan pendidikan
Infrastruktur dan sanitasi
Penanganan inflasi
Stabilitas harga pangan
Cadangan pangan
Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi
Fokus Realokasi: Dari Utang BPJS hingga Bonus Atlet
Pergeseran anggaran juga diarahkan untuk penyelesaian kewajiban daerah dan pembangunan infrastruktur vital.
“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Beberapa program yang dibiayai melalui pergeseran anggaran antara lain:
Pelunasan utang BPJS Kesehatan
Bonus atlet PON NTB
Perbaikan jalan dan irigasi
Pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH)
Dukungan untuk event KORMI/Fornas
Peningkatan status RSUD dari Tipe C ke Tipe B
Tambahan TPP ASN Pemprov NTB
Penempatan DBH dalam Belanja Tidak Terduga (BTT)
Terkait isu dana BTT yang disebut mencapai Rp500 miliar, Yusron meluruskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penambahan dari DBH sebesar Rp496,97 miliar.
“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” terangnya.
Penempatan DBH ke dalam BTT dilakukan demi mempercepat proses anggaran, mengingat waktu revisi pasca evaluasi Mendagri hanya tujuh hari.
Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Pergeseran anggaran ditegaskan telah mengacu pada Pasal 163-164 PP 12/2019 yang memperbolehkan penyesuaian antara pendapatan dan belanja daerah.
“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD dan nanti harus termaktub dalam dokumen perubahan APBD itu ketentuannya,” ucapnya.
Hingga kini, penggunaan BTT untuk bencana dan keadaan darurat telah mencapai Rp2,4 miliar, dan pemerintah siap mengalokasikan sisanya jika kondisi mendesak terjadi.
Tanggapi Pelaporan Masyarakat
Menutup penjelasannya, Yusron menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi.
“Pemprov menghormati proses yang berjalan dan para pihak siap untuk memberikan keterangan. Semoga ini menjadi pemantik buat kami lebih baik ke depan,”ungkapnya.
Pergeseran anggaran merupakan mekanisme legal untuk mengoptimalkan realisasi APBD tanpa harus menunggu perubahan APBD formal.
Keterlibatan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) memastikan setiap realokasi tetap dalam kerangka visi misi kepala daerah.
Partisipasi publik dan akuntabilitas menjadi unsur penting, terutama dalam penggunaan BTT agar tidak menimbulkan polemik politik atau dugaan penyimpangan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait