JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt, yang dikerjakan pada periode 2008 hingga 2018.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah HK (Halim Kalla), adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Penetapan keempat tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam. Hal tersebut disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” terang Irjen Cahyono Wibowo.
Empat Tersangka dan Skema Korupsi yang Terstruktur
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus proyek PLTU 1 Kalbar di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, antara lain:
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait