"Pada saat melakukan penangkapan, terduga Sdr. R sempat masuk ke kamar mandi dan membuang barang bukti 3 poket diduga narkotika jenis sabu di bak air," jelas Nikolas.
Barang Bukti Sabu 22,78 Gram Disita
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penyisiran ke berbagai tempat di dalam kamar kos tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
1 tas kecil warna hitam berisi 3 plastik klip sabu, 1 buah skop sabu, 1 korek api gas, 1 tas kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang sabu, 1 bungkus klip kosong, 1 unit HP android, Uang tunai Rp650.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Total sabu yang berhasil disita dari tangan pelaku mencapai 22,78 gram beserta alat konsumsi sabu.
Barang Didapat dari Jaringan Pringgabaya
Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N, warga Pringgabaya. Kini, N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur," tambah Nikolas.
Saat ini, R telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wilayah Labuan Lombok dan Pringgabaya diketahui rawan peredaran narkoba karena lokasinya yang strategis sebagai jalur pelabuhan penyeberangan.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Lombok Timur dalam mengungkap peredaran narkoba, setelah sebelumnya beberapa jaringan berhasil dibongkar di wilayah Sikur dan Aikmel.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait