LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup provinsi tidak mengenakan pakaian dinas dan tidak menggunakan kendaraan dinas mulai 1 hingga 5 September 2025.
Surat dengan nomor 400.14.1/466/SEK.17/2025, tertanggal 29 Agustus 2025, itu ditandatangani langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Muh. Faozal, dengan sifat segera.
Dalam edaran yang ditujukan kepada staf ahli gubernur, asisten Setda, kepala biro, hingga direktur rumah sakit itu, Pemprov menyebutkan langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika sosial yang terjadi.
"Mencermati dinamika yang ada di masyarakat dan adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif di wilayah NTB, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai lingkup provinsi NTB diberitahukan agar seluruh pegawai mulai tanggal 1 sampai 5 September 2025 tidak menggunakan seragam dan menggunakan pakaian bebas rapi serta tidak menggunakan kendaraan dinas sampai situasi membaik," bunyi surat edaran tersebut, Minggu (31/8/2025).
Langkah Antisipasi Keamanan ASN
Kebijakan ini dimaksudkan agar ASN tidak menjadi target atau sorotan di tengah situasi keamanan yang sedang memanas. Penggunaan pakaian dinas dan kendaraan pelat merah dikhawatirkan memicu risiko yang tidak diinginkan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait