Sengketa Lahan Bawaslu NTB Memanas Lagi, Kuasa Hukum Pemilik Tolak PK Pemprov dan Ancam Lapor Balik

Purnawarman
Sengketa lahan Bawaslu NTB memanas, kuasa hukum pemilik lahan tolak PK Pemprov dan ancam lapor balik terkait dugaan pemalsuan dokumen. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id  – Sengketa lahan Kantor Bawaslu NTB dan eks Gedung Wanita kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ida Made Singarsa, yakni Usep Syarif Hidayat, menegaskan tidak akan melayani upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Menurutnya, Pemprov NTB sudah pernah menempuh jalur PK namun kalah, sehingga langkah hukum tersebut tidak perlu ditanggapi serius.

"Lahan sudah dieksekusi, buat apa layani mereka toh Pemprov sudah pernah PK juga. Silahkan saja habiskan anggaran rakyat buat kegiatan yang sia-sia. Kalau memang ada yang disebut novum (bukti baru), kenapa tidak ditampilkan sejak dulu?" ungkap Usep, Selasa (15/8/2025).

Ancaman Laporkan Balik Pemprov

Lebih lanjut, Usep menyebut pihaknya berencana melaporkan balik Pemprov NTB terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.

"Maka tentunya jangan hanya pemerintah yang bisa melaporkan rakyatnya. Giliran rakyat yang akan laporkan pemerintah atas dugaan adanya pemalsuan. Sederhana saja," tegasnya.

Kasus Lahan di Kebun Kopi Pernah Dimenangkan Warga

Usep juga menyinggung kasus serupa di Kebun Kopi, wilayah yang berdekatan dengan lahan Kantor Bawaslu NTB. Menurutnya, Pemprov NTB juga pernah kalah di sana, dan lahan tersebut terbukti dimiliki rakyat.

"Lahan itu dekat dengan lahan Kebun Kopi yang juga Pemprov kalah. Artinya bisa jadi seluruh lahan sekitar sana milik rakyat. Buktinya di bekas KONI dulu ada sanggah. Masa sanggah dibangun di tempat pemerintah? Bahkan lahan Kebun Kopi pun yang menang orang Hindu. Bisa jadi sekitaran lahan sana dulunya memang dikuasai orang-orang Hindu. Sanggah itu Pemprov ganti rugi," tambahnya.

Konteks Sengketa Lahan Bawaslu NTB

Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung lama. Lokasi yang dipersoalkan saat ini ditempati Bawaslu NTB serta pernah menjadi lokasi Gedung Wanita Mataram. Eksekusi lahan sempat menimbulkan perdebatan panjang antara pemerintah dan ahli waris pemilik.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menegaskan, berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, pihaknya segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan sudah mempersiapkan novum atau fakta dan bukti baru untuk diajukan dalam gugatan baru nanti.

“Kami sedang mempersiapkan (novum). Kami jelas sudah punya novum baru. Kami akan ajukan. Kami akan melapor ke Pak Gubernur dan Sekda dan sudah koordinasi dengan lintas sektor,” ungkapnya, Rabu, (13/8/2025)

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network