Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Hirup Udara Bebas Jelang HUT RI ke-80, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

iNews.id/Purnawarman
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 16 Agustus 2025 usai vonis e-KTP dipangkas MA. Wajib lapor hingga masa pidana berakhir 2028. iNews.id

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan hakim MA.

Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Sebagian telah diganti melalui Rp 5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK.

Bebas bersyarat berbeda dengan bebas murni. Setnov masih berstatus narapidana hingga masa pidananya berakhir pada 2028, dan wajib mematuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut pakar hukum pidana, mekanisme bebas bersyarat memang diatur dalam KUHP dan berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi kriteria, meski kasus yang menjeratnya tergolong korupsi besar.

Lapas Sukamiskin Bandung dikenal sebagai tempat tahanan bagi para koruptor kelas kakap di Indonesia, termasuk sebelumnya nama-nama besar seperti Nazaruddin hingga Irman Gusman.

KPK menyatakan akan tetap memantau pelaksanaan putusan, khususnya soal pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network