JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadhan 1443 Hijriah/2022M, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah selama bulan puasa.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tersebut, salah satu poinnya mengimbau agar masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara ke dalam untuk aktivitas ceramah.
"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," bunyi poin d dalam edaran yang dikutip dari laman resmi DMI, Jumat,(01/04/2022).
Pada edaran itu juga turut mengatur penggunaan pengeras suara ke luar hanya untuk azan dan iqamah. Lalu tartil Quran diatur durasinya kurang lebih 5 hingga 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.
Selain itu, DMI meminta agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.
"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," ujarnya.
Kemudian, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya.
Berikut isi edaran lengkap DMI jelang Ramadan tertanggal 11 Maret 2022:
1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.
2. Seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:
a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam
3. sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.
4. pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
Sumber: inews.id
Editor : Dewi Ayu Tri Anjani
Artikel Terkait