LOMBOK, iNewsLombok.id - Proyek pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan tahap awal pembangunan.
Mega proyek yang dikerjakan secara bertahap dengan nilai awal sekitar Rp60 miliar tersebut tercatat memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berupa kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dua komponen anggaran yang menjadi catatan. Pertama, pembayaran pada kegiatan pengawasan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram sebesar Rp426.698.000. Kedua, kelebihan pembayaran pada pembangunan fisik gedung kantor baru senilai Rp418.760.000.
Total nilai temuan BPK mencapai Rp851.561.000.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram lebih memperketat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahapan pembangunan berikutnya.
‘’Ini sudah kita minta dinas PUPR untuk lebih hati-hati ke depannya, karena masih akan ada tahapan pembangunan lagi,’’ kata Abd Rachman, Kamis (18/6/2026), usai rapat bersama jajaran Dinas PUPR Kota Mataram.
Dalam rapat tersebut, Kadis PUPR Kota Mataram Lale Widiahning bersama jajaran hadir memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan BPK.
Lale mengungkapkan, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak rekanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
