Foto Mengejutkan! Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas dengan Lakban di Wajah

iNews.id/Purnawarman
Diplomat muda Arya Daru ditemukan tewas dengan wajah terlakban. Polisi sebut bukan kriminal, keluarga dan Komnas HAM desak penyelidikan ulang. iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok - Foto-foto terbaru yang diperoleh redaksi iNews.id mengungkap kondisi tragis diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam foto tersebut, terlihat Arya mengenakan kaus hitam yang tersingkap hingga dada, sementara wajahnya dililit rapat oleh lakban kuning.

Di pergelangan tangan kirinya tampak sebuah jam tangan, dan sisa lakban masih tampak menempel di sisi kirinya. Di balik lilitan lakban itu juga terlihat plastik bening.

Penemuan jenazah Arya yang tidak biasa ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Meski demikian, pihak Kepolisian menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polisi: Tidak Ada Unsur Kriminal

Penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya tidak melibatkan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa kesimpulan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang ketat.

"Pemeriksaan saksi, analisis laboratorium forensik mulai dari sidik jari, DNA, hingga digital forensik telah dilakukan," jelas Wira.

Hasil forensik disebut mengarah pada dugaan kuat bahwa kematian Arya bukan akibat kekerasan dari pihak lain. Meski begitu, tidak dijelaskan lebih lanjut penyebab spesifik kematian, seperti apakah ada unsur bunuh diri atau kematian akibat hal lain.

Keluarga Tolak Kesimpulan Polisi

Berbeda dengan pernyataan kepolisian, keluarga Arya menyatakan keberatan terhadap kesimpulan yang disampaikan aparat. Mereka menilai masih banyak kejanggalan dalam kasus ini yang belum dijelaskan secara tuntas.

Sikap kritis keluarga membuat kasus ini kembali mendapat sorotan publik. Menanggapi hal itu, Komnas HAM langsung menyatakan akan memantau proses penanganan kasus kematian Arya secara ketat.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya menjamin prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan ditegakkan.

"Penanganan kasus kematian ADP oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia serta proses hukum yang adil (due process of law)," ujar Anis dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025.

Komnas HAM Tegaskan Dasar Hukum

Komnas HAM merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, investigasi juga akan mengacu pada Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), yakni protokol internasional yang menjadi standar penyelidikan kematian yang tidak wajar atau mencurigakan.

“Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah,” tambah Anis.

Arya Daru dan Tanggapan Publik

Arya Daru Pangayunan dikenal sebagai diplomat muda yang berprestasi. Ia tercatat aktif dalam berbagai kegiatan diplomatik sejak bergabung dengan Kemenlu. Kepergiannya yang mendadak membuat banyak pihak di lingkungan kerja dan sahabat dekatnya merasa kehilangan.

Di media sosial, tagar #JusticeForAryaDaru sempat menjadi trending, mencerminkan kegelisahan publik atas kejanggalan dalam kasus ini.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga meminta agar proses penyelidikan tidak ditutup begitu saja, dan mendorong dilakukannya investigasi independen

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network