"Bangkah sekarang dalam kondisi GNE tidak boleh RUPS, distop oleh Dirjen AHU. Karena pembayaran pajak ditunda 10 tahun, RUPS aja tidak boleh," ungkapnya lagi.
Menurut Gubernur, langkah penyehatan GNE akan difokuskan pada perampingan struktur perusahaan, khususnya anak perusahaan yang tidak memberikan nilai tambah atau bahkan menjadi beban bagi induk usaha.
"Kita benahi sebagian besar anak perusahaan yang tidak diperlukan, yang menjadi beban perusahaan induk. Kita tata ulang," tegas Iqbal.
Sebagai informasi, PT Gerbang NTB Emas didirikan sebagai BUMD strategis yang memiliki visi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam di NTB.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini dilaporkan mengalami stagnasi dan tidak menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Langkah penyehatan BUMD seperti yang dilakukan oleh Pemprov NTB terhadap GNE, termasuk pembenahan manajemen, penghapusan anak usaha yang merugi, dan restrukturisasi utang, merupakan pendekatan umum yang diterapkan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan profitabilitas badan usaha milik daerah yang selama ini kerap bermasalah.
Pakar kebijakan publik juga menilai bahwa upaya Gubernur NTB ini mencerminkan semangat reformasi tata kelola aset daerah. Namun mereka mengingatkan pentingnya transparansi proses restrukturisasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait