LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa dua anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang kembali terpilih dalam Pemilu 2024, terkait dengan dugaan praktik bagi-bagi uang Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, dan melibatkan dua nama, yakni Yek Agil dan Lalu Wirajaya. Keduanya merupakan wajah lama di parlemen NTB yang kini kembali dipercaya masyarakat.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyaluran dana Pokir yang mengandung unsur pelanggaran hukum.
“2 orang (Anggota DPRD NTB) tadi, tapi jabatan yang bersangkutan belum terkonfirmasi Pidsus,” jelas Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (25/7/2025).
Rentetan Pemeriksaan Legislator
Pemeriksaan terhadap dua anggota dewan ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelumnya terhadap dua anggota DPRD NTB lainnya yang baru menjabat, yaitu Abdul Rahim dan Indra Jaya Utsman (IJU).
Keduanya juga diperiksa atas kasus serupa yang diduga melibatkan distribusi tidak transparan dana Pokir.
Tak hanya itu, Kejati NTB sebelumnya juga telah melayangkan pemanggilan kepada dua anggota DPRD NTB lainnya, namun keduanya tidak bisa hadir karena mengaku sedang berada di luar daerah. Belum ada informasi apakah pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Fokus Penyidikan: Transparansi Pokir 2025
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi rakyat.
Pokir merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan kepada anggota dewan untuk menyalurkan program pembangunan berbasis usulan konstituen. Namun, bila mekanismenya disalahgunakan, maka hal ini dapat berujung pada penyimpangan keuangan negara.
Menurut sumber internal Kejati, proses klarifikasi masih dalam tahap awal penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, namun penyelidikan terus berlanjut dengan pengumpulan data, dokumen, dan keterangan saksi.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal terhadap sejumlah proyek Pokir yang dinilai tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki bukti pelaksanaan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait