Rp100 Miliar Bocor! Pajak BBKB NTB Salah Setor ke Jawa Timur

Purnawarman
Rp100 Miliar Bocor! Pajak BBKB NTB Salah Setor ke Jawa Timur. ist

Self-Assessment Jadi Celah: Pajak BBKB Salah Setor ke Provinsi Lain

Dalam sistem self-assessment, perusahaan wajib melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar. Namun, minimnya pengawasan dari pemda membuat celah ini dimanfaatkan atau terjadi kekeliruan. Ditemukan data bahwa sejumlah perusahaan membayar pajak BBKB ke Jawa Timur, bukan ke NTB tempat distribusi dilakukan.

“Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasinya 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen,” jelas Fathurrahman.

Bappenda mencatat ketidaksesuaian dalam volume dan harga dasar sebagai acuan pengenaan pajak oleh penyedia BBM. Hasilnya, ada potensi pajak tak masuk ke kas daerah NTB hingga ratusan miliar rupiah.

“Temuannya ada signifikansi angkanya, potensi ada sekitar Rp100 miliar lebih ya. Temuannya juga ada perusahaan yang salah setor,” lanjutnya.

Pertamina Akui Kekeliruan, Pemprov NTB Kejar Pelimpahan Pajak

Kesalahan tersebut telah diakui oleh pihak Pertamina Patra Niaga, yang menyatakan siap untuk berkoordinasi agar pajak yang terlanjur dibayarkan ke Jawa Timur bisa dialihkan ke NTB.

“Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh dari 2020 sampai 2025 ini yang perlu kita kejar,” kata Fathurrahman.

NTB sendiri termasuk dalam zona distribusi ketiga yang ditetapkan oleh Pertamina. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi distribusi dan titik akhir konsumen BBM sebagai dasar pengenaan pajak daerah.

Evaluasi Menyeluruh: 10 Perusahaan Terlibat dalam Kekeliruan

Setidaknya ada 10 perusahaan yang tercatat melakukan kesalahan pembayaran pajak. Fathurrahman juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan selama ini.

“Kita akui, selama ini kita abai tidak melakukan penelusuran pasti terhadap mereka yang bayar pajak dengan pola self-assessment ini,” tegasnya.

Tim akan terus mengevaluasi, menganalisis dan menagih kekurangan pembayaran pajak. Komunikasi intensif juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses pelimpahan dan koreksi pembayaran.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network