JAKARTA, iNewsLombok.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, JPU menyampaikan tuntutan pidana secara tegas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap ke Eks Komisioner KPU
Jaksa menyatakan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, yang kini berstatus buron, serta orang kepercayaannya Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.
Barang bukti tersebut disebut direndam guna menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terkait upaya PAW pada Pemilu 2019.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi dan merintangi secara langsung proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” terang JPU dalam tuntutannya.
Atas perbuatannya, Hasto dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 600 juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Dugaan suap itu merupakan bagian dari upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Untuk dakwaan ini, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Posisi Hasto dan Kejaran atas Harun Masiku
Hasto Kristiyanto selama ini dikenal sebagai tokoh penting di internal PDIP dan menjadi figur kunci dalam pemenangan politik partai.
Namun sejak kasus Harun Masiku mencuat pada 2020, ia beberapa kali disebut-sebut dalam berbagai investigasi KPK, meski baru resmi ditetapkan sebagai saksi pada 2024 dan kini terdakwa pada 2025.
Harun Masiku, eks caleg PDIP dari Sumatra Selatan I, hingga saat ini masih buron dan menjadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) paling dicari oleh KPK.
Beberapa operasi pencarian di dalam dan luar negeri telah dilakukan, namun keberadaannya belum juga diketahui secara pasti.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait