Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Ari Sandita Murti/Purnawarman
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku tetap sah dikutip dari iNews.id.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini sejalan dengan permintaan KPK yang menegaskan bahwa status tersangka Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam praperadilan tidak benar dan keliru.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan sebelumnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network