JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/2/2025), memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Terjadwal hari ini pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada iNewsLombok.id, Senin (17/2/2025).
Namun, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan permohonan praperadilan kembali.
"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca-tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin. Kami menilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu," ujar Ronny, Minggu (16/2/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait