Pelaku Sudah Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
“Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Luk Luk.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal berat terkait kejahatan seksual terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena hubungan kekerabatan.
Imbauan Polres Lombok Tengah untuk Masyarakat
IPTU Luk Luk juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur. Kejahatan seksual kerap kali dilakukan oleh orang-orang dekat atau yang dikenal korban.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali," tegasnya.
Perlunya Edukasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Para ahli menyarankan perlunya edukasi seksual usia dini secara tepat, serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Di sisi lain, peran masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan seksual serta mendorong lingkungan yang aman dan ramah anak.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait