Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB

Purnawarman
Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLomboo.id - Forum Rakyat NTB (FR NTB) resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Lombok (BIL) ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (1/7). Laporan ini mencakup dua insiden tarif parkir tidak wajar dan pungutan saat check-in oleh oknum petugas keamanan.

Ketua FR NTB Hendra Saputra menjelaskan, "Kami menerima laporan bahwa ada warga yang dikenakan tarif parkir Rp360 ribu padahal seharusnya hanya Rp7.500. Ada juga yang dipungli saat check‑in di Bandara ini"

Parkir Bayar Rp 360 ribu

Warga asal Lombok Barat, Ahmad Yani, harus membayar tarif parkir sebesar Rp 360 ribu meskipun mobil diparkir kurang dari satu jam. Transaksi dilakukan via QRIS dan tercatat atas nama merchant bernama "Parkee"  tidak sesuai pengelola resmi bandara

Pungutan Saat Check-in

Wisatawan asal Bima, Sri Sundari, mengaku diminta membayar Rp 50–80 ribu per orang untuk akses ke area check‑in. Jika menolak, penumpang diancam tidak diperbolehkan masuk.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menilai praktik seperti ini sangat berbahaya dan masuk dalam ranah pidana.

Ia mendesak manajemen Angkasa Pura I segera mengevaluasi kontrak pengelola parkir pihak ketiga, bahkan mendorong agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pengusaha lokal yang lebih transparan.

“Kalau satu dua orang saja bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini kriminal. Jangan dipertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak diam dan segera melaporkan jika mengalami hal serupa.

“Silakan lapor ke Ombudsman, ke polisi. Kalau tidak ditindak hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang dirugikan,” tambahnya.

GM Angkasa Pura Stephanus Millyas Wardana dalam keterangan tertulisnya memberikan klarifikasi sehubungan dengan adanya keluhan seorang pengguna jasa tentang layanan parkir kendaraan di Bandara Lombok, dimana yang bersangkutan merasa adanya kejanggaalan atas pengenaan biaya parkir.

"Dapat kami sampaikan sebagai pengguna jasa bandara tersebut mengaku membayar parkir Rp360 ribu, padahal hanya memarkirkan mobilnya kurang dari sejam pada tanggal 27 Juni 2025,"sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi oleh PT APS selaku pengelola parkir di Bandara Lombok, ditemukan adanya kesalahan sistem. 

"Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya dikenakan untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut,"terangnya.

FR NTB meminta agar Ditreskrimsus Polda NTB segera menuntaskan pengusutan, termasuk verifikasi laporan foto, rekaman, dan bukti transaksi digital. Laporan resmi juga sudah dikirim ke DPRD NTB. Arif Haryanto menyarankan masyarakat menyampaikan keluhan melalui saluran resmi seperti email atau nomor hotline bandara 


Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network