LOMBOK, iNewsLombok.id - Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) NTB mendapatkan dana hibah sebesar Rp28 miliar untuk pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas) VIII tahun 2025. Kegiatan berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diharapkan menjadi momentum membangkitkan semangat olahraga masyarakat.
Namun, alokasi anggaran yang besar ini memunculkan kontroversi di tengah kondisi ekonomi NTB yang sedang terpuruk.
“Hanya saja problemnya, penganggaran alokasi dana sebesar Rp28 miliar tersebut di tengah indeks ekonomi NTB yang terpuruk sampai mencapai minus 1,47% dan lemahnya kondisi fiskal, membawa persepsi buruk terhadap pendekatan anggaran pemerintah,” ujar Juru Bicara NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar, dalam audiensi dengan Panitia Pelaksana Fornas VIII NTB, Senin (30/6/2025).
NTPW Pertanyakan Dasar dan Kajian Anggaran Fornas
Menurut Baharudin, pemberian hibah tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah. Ia menyebutkan, pemerintah daerah wajib memprioritaskan sektor wajib sebelum mengalokasikan dana hibah.
“Kami dari NTPW mempertanyakan hasil evaluasi yang dilakukan SKPD dan TAPD atas usulan proposal kegiatan FORNAS yang diajukan pra-penetapan anggaran. Sebab, sebagaimana diatur dalam Permendagri 32/2011 Pasal 4, pemberian hibah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan asas kepatutan,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait