“Padahal di lingkup Pemprov itu banyak SDM ASN Eselon III yang bisa menduduki jabatan Plt Biro PBJ sebagai wujud regenerasi pejabat. Tapi kenapa harus dipaksakan Eselon II yang harus menempati jabatan yang bisa diserahkan ke Eselon III,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, terungkap pula bahwa keberadaan Plt BPBJ saat ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan, bahkan tidak membuat keputusan penting seperti menerbitkan SK Pokja yang baru.
“BPBJ yang hadir dalam audiensi itu malah mengungkapkan bahwa SK Pokja masih struktur lama yang di-SK-kan oleh eks Karo PBJ. Lantas urgensinya mempertahankan Plt BPBJ ini apa? Kalau kerjanya tidak ada yang terlalu spesial,” kritik Baharudin.
Tiga Jabatan Kepala Biro Masih Dijabat Plt Eselon II
NTPW juga mencatat bahwa saat ini ada tiga jabatan Kepala Biro di lingkungan Pemprov NTB yang masih dijabat oleh pejabat Plt dari kalangan Eselon II, yakni: Biro PBJ, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan.
Hal ini menurut NTPW berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan, karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.
“Sehingga hal ini akan berdampak pada tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Baharudin.
Dorongan untuk Tegakkan Meritokrasi dan Regenerasi Pejabat
NTPW berharap penerapan sistem meritokrasi di tubuh Pemprov NTB tidak hanya sebatas wacana. Baharudin menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan agar tidak terjadi dominasi kelompok tertentu dalam penempatan jabatan publik.
“Selain itu, ada proses regenerasi pejabat di lingkup pemerintahan agar tidak ada hegemonik yang terlalu menonjol di kalangan tertentu saja,” tandasnya.
Menurut data Lembaga Administrasi Negara (LAN), penyalahgunaan jabatan Plt kerap berdampak pada stagnasi kebijakan, minimnya inovasi, dan tertundanya pelaksanaan program strategis. Oleh karena itu, jabatan definitif sangat penting demi kepastian birokrasi
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait