Biro PBJ NTB Dinilai Tak Efektif, Surat Pengunduran Diri Jadi Misteri

Purnawarman
Juru Bicara NTB Transparency And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar.ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Juru Bicara NTB Transparency And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar, mengkritik keras ketidakefektifan pengelolaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), khususnya terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Pasalnya, surat pengunduran diri Plt BPBJ per 5 Mei 2025 dikabarkan tidak pernah sampai ke meja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

“Tadi saat kami hearing dengan BKD dan Biro PBJ di ruang rapat BKD, terungkap bahwa surat pengunduran diri Plt BPBJ itu tidak sampai ke meja BKD,” ujar Baharudin kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Baharudin, hal tersebut menjadi pertanyaan besar mengingat Plt BPBJ sendiri telah mengakui secara langsung kepada aktivis NTPW bahwa surat itu telah diserahkan ke Gubernur NTB sejak Mei lalu.

Minimnya Kinerja Plt BPBJ Jadi Sorotan

Baharudin menilai Gubernur NTB seharusnya segera merespons pengunduran diri tersebut agar BKD dapat memberikan telaah dan mencari pengganti yang layak dari kalangan ASN Eselon III. Ia menyayangkan jika jabatan strategis seperti Kepala Biro PBJ justru dipaksakan dijabat oleh pejabat Eselon II.

“Padahal di lingkup Pemprov itu banyak SDM ASN Eselon III yang bisa menduduki jabatan Plt Biro PBJ sebagai wujud regenerasi pejabat. Tapi kenapa harus dipaksakan Eselon II yang harus menempati jabatan yang bisa diserahkan ke Eselon III,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, terungkap pula bahwa keberadaan Plt BPBJ saat ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan, bahkan tidak membuat keputusan penting seperti menerbitkan SK Pokja yang baru.

“BPBJ yang hadir dalam audiensi itu malah mengungkapkan bahwa SK Pokja masih struktur lama yang di-SK-kan oleh eks Karo PBJ. Lantas urgensinya mempertahankan Plt BPBJ ini apa? Kalau kerjanya tidak ada yang terlalu spesial,” kritik Baharudin.

Tiga Jabatan Kepala Biro Masih Dijabat Plt Eselon II

NTPW juga mencatat bahwa saat ini ada tiga jabatan Kepala Biro di lingkungan Pemprov NTB yang masih dijabat oleh pejabat Plt dari kalangan Eselon II, yakni: Biro PBJ, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan.

Hal ini menurut NTPW berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan, karena berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.

“Sehingga hal ini akan berdampak pada tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Baharudin.

Dorongan untuk Tegakkan Meritokrasi dan Regenerasi Pejabat

NTPW berharap penerapan sistem meritokrasi di tubuh Pemprov NTB tidak hanya sebatas wacana. Baharudin menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan agar tidak terjadi dominasi kelompok tertentu dalam penempatan jabatan publik.

“Selain itu, ada proses regenerasi pejabat di lingkup pemerintahan agar tidak ada hegemonik yang terlalu menonjol di kalangan tertentu saja,” tandasnya.

Menurut data Lembaga Administrasi Negara (LAN), penyalahgunaan jabatan Plt kerap berdampak pada stagnasi kebijakan, minimnya inovasi, dan tertundanya pelaksanaan program strategis. Oleh karena itu, jabatan definitif sangat penting demi kepastian birokrasi

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network