LOMBOK, iNewsLombok.id - Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) secara tegas membantah isu yang menyebut adanya penjualan pantai di kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Penegasan ini disampaikan oleh PGS. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroh, dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).
"Pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai," tegas Wahyu.
Pemanfaatan Lahan Melalui Skema Legal, Bukan Privatisasi
Menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh ITDC sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Pemanfaatan lahan dilakukan melalui skema Land Utilization Development Agreement (LUDA) dan sewa jangka panjang, bukan dengan cara memperjualbelikan aset negara.
"Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008," jelasnya.
Akses Publik ke Pantai Tetap Terjamin
ITDC memastikan bahwa pembangunan kawasan wisata tidak akan membatasi hak publik untuk mengakses pantai. Hal ini merujuk pada model sukses di The Nusa Dua, Bali, yang menunjukkan bahwa integrasi kawasan wisata dan akses publik bisa berjalan berdampingan.
"Pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai. Contoh praktik terbaiknya dapat dilihat di The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional," tambah Wahyu.
Komitmen ITDC: Legal, Tertib, dan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa ITDC menjalankan pembangunan kawasan wisata Mandalika secara bertanggung jawab dengan mengacu pada standar tata ruang, kelestarian lingkungan, dan pelibatan masyarakat.
"Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional," ujarnya.
"ITDC memastikan setiap pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan," pungkasnya.
Status HPL dan Tata Kelola ITDC
Lahan di kawasan The Mandalika berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara yang diberikan mandat pengelolaannya kepada ITDC. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2008, ITDC diberi wewenang untuk melakukan kerja sama dengan investor demi pengembangan destinasi pariwisata, bukan menjual aset negara.
Dalam praktiknya, seluruh aktivitas investasi, pembangunan, dan pemanfaatan ruang tetap diawasi oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui perizinan berjenjang, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelibatan masyarakat lokal.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait