"Kami harus memeriksa semua PPK dan PPS di seluruh kecamatan, karena itu kunci untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi, apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tindakan fiktif," jelasnya.
Aliran Dana dan Potensi Penyimpangan
Dana hibah tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Penggunaannya meliputi:
Proses perencanaan teknis pemilu
Penyusunan regulasi internal KPU
Pemutakhiran data pemilih
Honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS)
Kegiatan pencalonan dan kampanye
Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Belum Ada Kesimpulan Unsur Pidana
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekretariat dan bendahara KPU Kabupaten Bima, AKP Malik menegaskan bahwa penyelidikan belum mengarah pada kesimpulan pidana. Penyelidik masih mencari dua alat bukti sah yang dibutuhkan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
"Kami masih fokus pada pemeriksaan PPK dan PPS. Jika dalam proses ini ditemukan dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya adalah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan," tuturnya.
Audit Internal dan Keterlibatan Inspektorat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Daerah Bima juga telah diminta untuk melakukan audit internal terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat turut memantau perkembangan penyelidikan untuk memastikan bahwa integritas Pemilu 2024 tidak tercoreng.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait