Polres Bima Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27,4 Miliar, 663 PPK dan PPS Diperiksa

Purnawarman
Polres Bima Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27,4 Miliar, 663 PPK dan PPS Diperiksa. ist

BIMA, iNewsLombok.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun anggaran 2024 terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima masih memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat struktural KPU dan jajaran penyelenggara ad hoc pemilu di tingkat kecamatan dan desa.

Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan memerlukan waktu panjang, mengingat cakupan pemeriksaan yang melibatkan ratusan orang.

"Proses penyelidikan kasus KPU ini masih panjang, karena kami memeriksa PPK dan PPS yang tersebar di seluruh kecamatan. Saat ini kami sudah memeriksa di dua kecamatan, dan masih akan melanjutkan ke kecamatan lainnya," ujar AKP Malik, Kamis (21/6/2025).

Pemeriksaan Fokus pada PPK dan PPS

Menurut Malik, penyelidikan mencakup 90 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 573 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 191 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Total ada 663 orang yang diperiksa, berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar dari Pemkab Bima kepada KPU setempat.

"Kami harus memeriksa semua PPK dan PPS di seluruh kecamatan, karena itu kunci untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi, apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tindakan fiktif," jelasnya.

Aliran Dana dan Potensi Penyimpangan

Dana hibah tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Penggunaannya meliputi:

Proses perencanaan teknis pemilu

Penyusunan regulasi internal KPU

Pemutakhiran data pemilih

Honorarium badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS)

Kegiatan pencalonan dan kampanye

Distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Belum Ada Kesimpulan Unsur Pidana

Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekretariat dan bendahara KPU Kabupaten Bima, AKP Malik menegaskan bahwa penyelidikan belum mengarah pada kesimpulan pidana. Penyelidik masih mencari dua alat bukti sah yang dibutuhkan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

"Kami masih fokus pada pemeriksaan PPK dan PPS. Jika dalam proses ini ditemukan dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya adalah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Audit Internal dan Keterlibatan Inspektorat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Daerah Bima juga telah diminta untuk melakukan audit internal terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat turut memantau perkembangan penyelidikan untuk memastikan bahwa integritas Pemilu 2024 tidak tercoreng.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network