Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Ari Sandita Murti/Purnawarman
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja krem dan membawa tote bag, didampingi tim kuasa hukumnya.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak tampak dalam rombongan tersebut. Saat tiba, Nadiem hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).

Kejagung Selidiki Peran Nadiem dalam Fungsi Pengawasan

Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem selama menjabat sebagai menteri, terkait proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network