BIMA, iNewsLombok.id - Penyelidikan dugaan malapraktik yang menimpa Arumi Aghnia Azkayra, balita berusia 1 tahun 4 bulan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut. Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Bima telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari berbagai fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Bolo, RS Sondosia, dan RSUD Bima.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa 17 orang saksi, baik dari Puskesmas Bolo, RS Sondosia, maupun RSUD Bima,” kata Malik, Sabtu (22/6/2025).
Pemeriksaan Fokus pada Prosedur Penanganan Medis
Dalam proses pemeriksaan, polisi telah meminta keterangan dari kepala Puskesmas Bolo, para dokter, dan perawat yang menangani Arumi saat awal dirawat. Hal serupa juga dilakukan terhadap jajaran medis RS Sondosia dan RSUD Bima.
“Dirut RSUD Bima, dokter, dan perawat sudah kami periksa. Dari RS Sondosia, kami juga periksa Dirut, dokter, dan perawat,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait