DPR Bisa Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna, Ini Syaratnya

Jhonatan Simanjuntak/Purnawarman
DPR Bisa Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna, Ini Syaratnya. dok

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Desakan dari Forum Purnawirawan TNI

Sebelumnya, desakan pemakzulan muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan Gibran telah melanggar prinsip-prinsip etika kenegaraan. Dalam surat yang ditandatangani pada Selasa (3/6/2025), mereka mendesak MPR dan DPR untuk segera memulai proses impeachment sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Bimo Satrio, perwakilan dari sekretariat forum tersebut, mengonfirmasi bahwa surat sudah dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah,” kata Bimo.

Apa Potensi Dampaknya bagi Politik Nasional?

Jika proses pemakzulan ini berlanjut, Indonesia akan memasuki babak baru dalam dinamika politik nasional. Meski mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi, realisasinya sangat jarang terjadi dan penuh dinamika politik. Terlebih, Gibran baru menjabat sebagai Wakil Presiden sejak Oktober 2024, menjadikan kasus ini sangat sensitif dan berpotensi mengubah peta koalisi politik.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network