JAKARTA, iNewsLombok.id – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa surat tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme konstitusional.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Prosedur Pemakzulan Menurut UUD 1945
Menurut Andreas, jika usulan pemakzulan telah diterima dan dibacakan, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan oleh DPR. Keputusan tersebut mensyaratkan kehadiran dua per tiga anggota DPR, dan juga persetujuan dua per tiga dari anggota yang hadir. Apabila syarat ini terpenuhi, maka proses pemakzulan akan dilanjutkan.
“Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.
Setelah tahapan ini terpenuhi, DPR akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat oleh wakil presiden.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Desakan dari Forum Purnawirawan TNI
Sebelumnya, desakan pemakzulan muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan Gibran telah melanggar prinsip-prinsip etika kenegaraan. Dalam surat yang ditandatangani pada Selasa (3/6/2025), mereka mendesak MPR dan DPR untuk segera memulai proses impeachment sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Bimo Satrio, perwakilan dari sekretariat forum tersebut, mengonfirmasi bahwa surat sudah dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah,” kata Bimo.
Apa Potensi Dampaknya bagi Politik Nasional?
Jika proses pemakzulan ini berlanjut, Indonesia akan memasuki babak baru dalam dinamika politik nasional. Meski mekanisme pemakzulan telah diatur dalam konstitusi, realisasinya sangat jarang terjadi dan penuh dinamika politik. Terlebih, Gibran baru menjabat sebagai Wakil Presiden sejak Oktober 2024, menjadikan kasus ini sangat sensitif dan berpotensi mengubah peta koalisi politik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait