7 Fraksi DPRD NTB Setujui Perda SOTK Inisiatif Gubernur Iqbal, PPP Absen

Purnawarman
7 Fraksi DPRD NTB Setujui Perda SOTK Inisiatif Gubernur Iqbal, PPP Absen. iNewsLombok.id/Purnawarman

“Nanti bisa kita lihat hasil catatan dan rekomendasi resmi mereka,” tambah Hamdan.

Koprasi-UMKM Terpisah, Perindustrian-Perdagangan Digabung

Dalam rapat Pansus, diputuskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berdiri sendiri. Sementara Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan disatukan menjadi satu OPD baru, sesuai arahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah.

“Dinas Koperasi dan UMKM terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung. Di tingkat Pansus kami sudah selesai menetapkannya,” tegasnya.

Rencana perubahan SOTK ini juga mencontoh Perampingan OPD Provinsi Papua Barat, yang pada 2023 hanya memiliki 22 OPD, mengoptimalkan kinerja birokrasi dan mengefisienkan anggaran.

Berikut Rincian OPD Setelah Perampingan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (tetap digabung tetapi PKB minta dipisah).

Dinas Kesehatan (terpadu dengan Fokus Pelayanan Primer).

Dinas Sosial (tidak berubah).

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (menjadi bagian dari Dinas Sosial, dengan posko Layanan Perlindungan Anak).

Dinas Koperasi dan UMKM (tetap berdiri sendiri).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (bergabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan).

Dinas Pariwisata (dengan sub-bidang Desa Wisata).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (mandiri, tidak tergabung).

Dinas Lingkungan Hidup (dengan unit pengawasan tambang terpisah).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP (dipertahankan dengan sub-bidang layanan satu pintu investasi).

Penetapan dalam Paripurna

Setelah rapat final Pansus OTK, Ketua DPRD NTB akan mengajukan surat rekomendasi perubahan SOTK ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses penjadwalan paripurna menunggu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB.

“Tahap selanjutnya kita akan bersurat ke pimpinan DPRD NTB untuk dilaporkan di paripurna. Kita tunggu Banmus menjadwalkan,” kata Hamdan.

Setelah disetujui dalam paripurna, Perda SOTK akan diserahkan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan dan diundangkan. Perubahan SOTK diprediksi mulai berjalan efektif pada awal Triwulan IV 2025.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network