LOMBOK, iNewsLombok.id – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, akhirnya menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19.
Penetapan tersebut berdasarkan surat Polresta Mataram nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Namun demikian, Dhamayanti menyatakan bahwa dirinya belum menerima dokumen resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi ya penetapan tersangkanya, nanti kita lihat,” ujarnya kepada awak media di Kantor Gubernur NTB, Rabu (21/5/2025).
Prosedur Pencopotan Butuh Mekanisme Resmi
Dinda, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa pergantian atau pencopotan pejabat seperti Kepala Biro Ekonomi memiliki mekanisme administratif yang perlu dijalani sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait