JAKARTA, iNewsLombok.id – Menjelang rencana unjuk rasa yang akan digelar di depan Gedung DPR dan Kementerian Perhubungan pada hari ini Senin, 20 Mei 2025, oleh kelompok yang mengatasnamakan pembela kepentingan driver ojek online (ojol), Koalisi Ojol Nasional (KON) memberikan pernyataan tegas.
Ketua Presidium KON, Andi Kristyanto, mengimbau seluruh mitra pengemudi ojol untuk tidak terprovokasi oleh gerakan yang tidak jelas motif dan arah perjuangannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu (17/5/2025), Andi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945.
Namun, menurutnya, hak tersebut harus dijalankan secara santun, bertanggung jawab, dan tidak boleh dipaksakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang diperbolehkan undang-undang, termasuk unjuk rasa. Namun, aksi tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar, santun, dan tidak memaksakan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Andi.
Waspadai Motif Tersembunyi di Balik Aksi
Andi Kristyanto juga mengingatkan rekan-rekan ojol untuk menganalisis secara kritis motif di balik ajakan aksi ini. Ia meminta agar para pengemudi tidak terjebak dalam narasi populis yang bisa merugikan diri sendiri maupun komunitas ojol secara umum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait