Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti dua unit handphone, empat plastik klip kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat isap sabu, korek api, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil transaksi.
Motif Ekonomi: Jual Sabu untuk Bayar Cicilan Bank
Kepada penyidik, MH mengakui dirinya nekat terjun ke bisnis gelap ini karena terhimpit kebutuhan ekonomi, terutama untuk membantu melunasi utang orang tuanya ke bank.
"Saya setiap bulan bayar hutang ke bank, jadi saya nekat jual sabu," ungkap MH saat diperiksa.
Menurut pengakuannya, ia membeli 2/3 gram sabu seharga Rp 1,3 juta, lalu membaginya menjadi sekitar 15 poket kecil, yang dijual seharga Rp 100 ribu per poket. Dari setiap gram, ia bisa meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, dan kemungkinan pidana denda hingga miliaran rupiah.
Pihak Polresta Mataram terus mengembangkan kasus ini, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas, serta mengidentifikasi pemasok sabu kepada pelaku.
Situasi Peredaran Narkoba di NTB
Provinsi NTB, termasuk Kota Mataram, tergolong daerah rawan peredaran narkoba, terutama jenis sabu, berdasarkan laporan BNN dan kepolisian. Banyak pelaku berasal dari kalangan ekonomi bawah yang terdesak kebutuhan, sehingga penting adanya program pencegahan berbasis keluarga dan komunitas yang lebih masif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait