JAKARTA, iNewsLombok.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi memerintahkan pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI ini bukan untuk merespons situasi luar biasa, melainkan sebagai bagian dari kerja sama rutin dan preventif antara TNI dengan institusi Kejaksaan.
"Surat Telegram itu bersifat normatif dan bagian dari kolaborasi yang sudah berlangsung lama. Ini bukan untuk situasi darurat,” kata Brigjen Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Wahyu menambahkan, dalam struktur Kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sehingga dukungan dari TNI sudah menjadi bagian dari sistem pengamanan yang berjalan secara hierarkis.
Berdasarkan isi Telegram tersebut, TNI akan menyiapkan satu peleton (sekitar 30-50 personel) untuk pengamanan Kejati dan satu regu (sekitar 8-13 personel) untuk Kejari.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa itu hanya gambaran umum. Di lapangan, jumlah yang ditugaskan bisa lebih kecil, bahkan hanya dua sampai tiga orang per lokasi, tergantung kebutuhan.
“Kami tetap mengedepankan profesionalisme serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wahyu memastikan tidak ada hal luar biasa yang menjadi alasan diterbitkannya Surat Telegram tersebut.
"Ini bagian dari langkah preventif untuk mendukung keamanan lembaga penegak hukum, bukan reaksi terhadap isu atau situasi khusus," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait