“Segala kemungkinan bisa terjadi. Hasil pemeriksaan TGB bisa saja membuka potensi penetapan tersangka lainnya, tergantung dari hasil kajian tim penyidik dan alat bukti yang terkumpul,” tegasnya.
Terkait dua tersangka sebelumnya yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Enen mengatakan bahwa proses itu tetap berjalan tanpa menunggu pemeriksaan TGB.
“Kami sedang menyempurnakan berkas dan surat dakwaan. Pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk TGB, adalah bagian dari pengembangan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah TGB berpotensi menjadi tersangka, Enen belum dapat memberikan kepastian.
“Itu sepenuhnya ditentukan oleh kecukupan alat bukti. Jika memenuhi unsur, siapa pun bisa jadi tersangka,” tandasnya.
Menyoal keterlibatan mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti yang hanya menandatangani dokumen, sementara kebijakan diambil oleh gubernur, Enen menyatakan semua akan dibuktikan di pengadilan.
“Itu nanti bagian dari strategi kami untuk membongkar fakta di persidangan. Kami belum bisa buka secara teknis saat ini,” tutupnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait