Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2023, mayoritas dilakukan saat malam hari di area dalam pondok pesantren, antara pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari. Para korban umumnya adalah santri tingkat Aliyah dan Sanawiyah.
Pihak pondok pesantren, menurut Joko, telah bersikap kooperatif. Mereka langsung memberhentikan AF dari semua aktivitas pengajaran setelah menerima laporan dari para korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, meskipun ia mengaku tidak bisa mengingat secara pasti jumlah korban dan sejak kapan aksinya dimulai,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan pihaknya telah menerima enam laporan terkait pencabulan dan satu laporan terkait persetubuhan dari mantan santriwati.
Penyelidikan masih berjalan dan polisi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta bukti di lokasi kejadian.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait