LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pengujian PCR hewan yang selama ini masih bergantung pada Bali.
Ia mengatakan bahwa NTB sebenarnya sudah memiliki alat PCR, namun sebagian peternak masih harus mengujinya di luar daerah karena belum optimalnya regulasi daerah.
“Kami sudah menerima keluhan dari peternak, termasuk melalui Anggota Komis II Abdul Rauf. Padahal peralatan PCR sudah kita punya, namun pelaksanaannya belum maksimal,” tegasnya, Selasa (15/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD NTB berencana segera mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, guna mendukung pelaksanaan PCR di NTB agar lebih efektif dan menguntungkan daerah.
“Insya Allah, kami akan ajukan revisi perda agar pelaksanaan PCR hewan bisa langsung dilakukan di NTB dan memberikan kontribusi pada PAD,” tambahnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait