Jika terbukti dilakukan bersama-sama, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 362 atau 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Jika ada lebih dari satu pelaku, meskipun terjadi di siang hari, tetap bisa masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Kami tengah menyiapkan bukti awal untuk melaporkan kejadian ini," tegas Yudian.
Dugaan Penggunaan Sertifikat Palsu
General Manager PT BCN, Lalu Satriawardi, menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan pihak Nunung.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Nunung belum menunjukkan sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan lahan.
"Sejauh ini, yang beredar hanya salinan dengan pencoretan nama Sudin. Tidak ada peralihan hak dari Sudin ke pihak lain, termasuk Nunung," ujar Lalu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait