Rachmat menyebut ini sebagai kedzaliman sistemik yakni 70% penerangan jalan terkonsentrasi di Kota Mataram, Banyak lampu jalan rusak tanpa perbaikan bertahun-tahun dan Dana PPJU kerap dialihkan untuk belanja pegawai atau proyek non-infrastruktur.
Tuntutan PDIP NTB: Audit, Pemetaan, dan Transparansi
Rachmat menginstruksikan tiga langkah konkret yakni Audit Menyeluruh dengan Mengevaluasi penggunaan dana PPJU sejak 2020, Identifikasi wilayah gelap dan susun roadmap pemasangan lampu dan Sistem real-time pemantauan penerangan jalan dan laporan tahunan akuntabel.
"Jika daerah tak bisa penuhi, berikan pengecualian pajak bagi warga yang tak nikmati penerangan jalan," tegasnya.
Solusi Jangka Panjang: Standar Pelayanan Minimal
Rachmat mendesak Pemda membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penerangan jalan, termasuk Target perbaikan lampu rusak maksimal 3 hari, Prioritas penerangan di jalan protokol, pemukiman, dan pedesaan serta membuat mekanisme pengaduan masyarakat via aplikasi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait